KUDUS (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Kudus, mengalihkan penanganan kasus dugaan suap dalam penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Merebaknya kasus penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah setempat menjadi pertimbangan.
“Pengambilalihan kasus PDAM Kudus tersebut sama sekali tidak ada tekanan politik atau tekanan apapun. Akan tetapi, semata-mata untuk kepentingan biar semua lancar dan tertangani dengan baik karena mengingat kondisi Kota Kudus di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, Senin (29/6/2020).
Selain itu, kata dia, jumlah personel Kejari Kudus juga kurang dan beberapa di antaranya juga perlu istirahat terlebih dahulu agar tidak mudah tertular Covid-19.
Meskipun penanganan kasusnya dialihkan, Kejari Kudus tetap menjalin koordinasi dengan Kejati, mengingat tersangka berinisial “T” yang merupakan pegawai PDAM juga masih ditahan di Kudus. Pengalihan penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Rustriningsih menambahkan, sejauh ini sudah ada 35 saksi yang diperiksa. Termasuk pemeriksaan oleh Kejati Jateng.
“Pengembangan kasusnya memang diserahkan Kejati, sedangkan penyidikan masih Kejari Kudus,” ujarnya.
Hal itu, juga dilakukan saat penggeledahan dan penyitaan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam milik seseorang berinisial “O” yang ada di Jalan Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan atas pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pegawai PDAM Kudus. (ant)
editor : tri wuryono