in

Kasus Dugaan Malpraktik RS Telogorejo, Keluarga Pasien Akan Tunggu Hasil Mediasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – SMC Rumah Sakit Telogorejo diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan melakukan tindak pidana malpraktik. Pelapornya adalah Raplan Sianturi, orang tua pasien mendiang Samuel Reven.

Dalam aduannya, Raplan mengatakan, dugaan malpraktik terjadi pada 3 November 2020 lalu. Kerugian yang ditimbulkan yakni menyebabkan Samuel meninggal dunia. Aduan dilayangkan 25 Januari 2020.

Dalam kronologis aduannya, pelapor juga mencatut nama Bambang Singgih sebagai dokter pendamping ahli penyakit dalam.

Menanggapi aduan tersebut, Direktur Pemasaran SMC RS Telogorejo, dr. Gracia Rutyana Harianto menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya perawatan dan tindakan medis yang terbaik sesuai standar pengobatan untuk pasien Samuel.

RS Telogorejo juga membantah yang dituduhkan. “Seluruh kronologis proses dan tindakan medis telah kami jelaskan dengan proporsional dan benar dan sesuai standar organisasi profesi kepada pihak keluarga,” ucapnya, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya, RS Telogorejo tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak keluarga, serta organisasi profesi atau instansi terkait.

Mediasi Belum Dijadwalkan

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum pelapor, Artha Uli mengakui sudah mendapatkan tawaran untuk mediasi dengan pihak rumah sakit. “Ada, tapi (mediasinya) belum dijadwalkan,” ujarnya.

Meskipun nantinya mediasi dilakukan, ia belum bisa memastikan apakah aduan tetap diproses atau dicabut.

“Makanya, kami lihat dulu bagaimana (hasil) mediasinya,” tegas Artha.

Kasus ini bermula saat Samuel menderita sakit. Saat masuk ke RS Telogorejo, dia diharuskan menunggu beberapa jam. Ketika itu, orang tuanya disodori sebuah formulir yang harus diisi jika ingin segera memperoleh kamar.

Formulir tersebut di antaranya berisi keterangan bahwa seluruh biaya perawatan akan dibayari oleh Kemenkes. Tawaran itu sempat ditolak karena keluarga ingin membayar secara mandiri. Namun, akhirnya ditandatangani agar Samuel bisa segera mendapat kamar.

Samuel kemudian ditempatkan di kamar isolasi karena pada pemeriksaan tes cepat Covid-19 hasilnya reaktif. Selama empat hari dirawat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Samuel dinyatakan negatif berdasarkan dua kali tes usap serta foto toraks paru-paru.

Prosesi pemakaman Samuel di Jakarta juga tidak menggunakan protokol Covid-19.

Setelah mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan pemulangan jenazah, keluarga kemudian mengurus biaya perawatan. Namun, seluruh biaya dinolkan, tidak dipungut biaya oleh rumah sakit. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar