in

Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Naik ke Penyidikan

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.
“Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi melalui siaran pers, Kamis (28/11/2019).
Nirwan mengatakan bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018 lalu.
Dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada 26 Juni 2019.
Nirwan melanjutkan, Kejati DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh salah satu BUMN ini dengan kronologi diawali sejak 2014 sampai dengan 2018.
Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi),” kata Nirwan.
Menurut dia, tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Perkembangan selanjutnya, kata Nirwan, di tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.
“Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara,” kata Nirwan. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono