in

Kejagung Cekal 10 Orang terkait Kasus Jiwasraya, Siapa Saja?

JAKARTA (jatengtoday.com) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan mencekal 10 nama ke luar negeri untuk diperiksa terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi dijadikan tersangka.
Mereka HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan jika 10 orang dengan inisial nama tersebut sudah diminta agar dicekal ke luar negeri sejak Kamis (26/12) malam.
“Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, jadi dicekal untuk 10 orang. Dan tadi malam sudah dicekal,” kata Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Ia menambahkan pencekalan dilakukan karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka. Namun, ia tidak mau menyebutkan dari unsur mana saja orang-orang tersebut agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Betul, potensi untuk dijadikan tersangka. Nanti saja lihat perkembangan dari kami ya. Ini sudah tahap penyidikan ini,” Burhanuddin menambahkan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menambahkan, kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan pada Senin dan Selasa. Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.
Namun Adi enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan mereka termasuk 10 inisial nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan. (ant)
editor : tri wuryono