in

PPATK Telusuri Aliran Dana Jiwasraya

JAKARTA (jatengtoday.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya tersebut sehingga hasil dari penelurusan nantinya akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Nah itu kita sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu dan masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara. “Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” lanjutnya.
Ia menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya tidak hanya lima orang itu jadi kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujarnya.
Ia pun belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan sebab proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung dan belum diketahui terkait target penyelesaiannya.
Sementara, pada hari ini Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Sepuluh orang saksi diperiksa kasus Jiwasraya pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Selain Sugianto, Kejagung juga memeriksa sembilan saksi lainnya, yakni lima karyawan PT Hanson International bernama Jenifer Handayani, Erda Dharmawan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh. Selanjutnya, empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, yakni Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.
Lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (ant)
editor : tri wuryono