in

Kasus Calo Bintara, Polda Jateng Didesak Segera Limpahkan Perkaranya ke Kejaksaan

Praperadilan MAKI melawan Polda Jateng mulai disidangkan di PN Semarang.

Kuasa hukum MAKI dan kuasa hukum Polda Jateng hadir dalam sidang praperadilan kasus pungli seleksi bintara. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah didesak agar segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan ke kejaksaan perkara calo seleksi penerimaan bintara Polri periode 2022.

Desakan disampaikan kuasa hukum Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Dwi Nurdiansyah usai sidang agenda pembacaan gugatan praperadilan melawan Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/4/2023).

Menurut Dwi, Polda tidak perlu menunda-nunda jika memang telah melakukan penyidikan terhadap lima anggota polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

“Kami minta segera limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk kemudian dilakukan penuntutan di pengadilan,” tegas Dwi.

Ia menilai, hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara percaloan tersebut. Dwi juga mempertanyakan bagaimana prosesnya dari pemberian sanksi demosi menjadi pemecatan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil sidang etik, lima oknum polisi calo Bintara di wilayah Polda Jateng lolos dari pemecatan. Namun, akhirnya dilakukan peninjauan kembali hingga mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami dorong sampai mana penyidikan perkara ini, jangan-jangan nanti berhenti di tengah jalan. Itu yang kami cari dari praperadilan ini,” tutur Dwi.

Dia menganggap, kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan pada pertengahan 2022 tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima anggota polisi tersebut sebagai tersangka.

Sementara itu, Kairul Saleh, hakim tunggal PN Semarang yang menyidangkan praperadilan MAKI melawan Polda Jateng memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Polda Jateng untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya, Rabu (12/4/2023). (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar