in

Kapolsek yang Terlibat Kecelakaan Maut di Rembang Didesak Dipidana

SEMARANG (jatengtoday.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong eks Kapolsek Gunem Iptu YS yang terlibat kecelakaan maut di Rembang, tak cukup jika hanya dikenai sanksi disiplin.

Kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seorang nenek berinsial YS (50) dan cucunya PT (3) tersebut kini sedang diproses Propam Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, proses Propam dinilai tidak cukup karena hanya akan dikenakan sanksi disiplin mulai ringan hingga berat.

“Untuk itu kami mendesak kepada Kapolda Jawa Tengah untuk tidak hanya proses di Propam, tetapi juga harus diproses penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas,” tegas Boyamin, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan Pasal 311 Ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 miliar.

Pasal tersebut bisa diterapkan jika ada dugaan unsur kesengajaan. Apalagi, katanya, pelaku ini dalam keadaan mabuk dan lokasi kecelakaan adalah di dalam teras rumah yang tidak menjadi bagian jalan raya.

“Saya juga sudah memastikan tentang dugaan pelaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Bahkan, SY sempat tak mengakui kalau dirinya pengemudi mobil,” ujarnya.

Baca juga: Polda Jateng Dalami Dugaan Kelalaian Kecelakaan Maut Mobil Kapolsek

Jika dalam penyidikan tidak ditemukan unsur kesengajaan dan hanya unsur lalai, maka tetap harus diproses hukum pidana sesuai Pasal 311 Ayat (4) UU LLAJ.

Pasal (4) menyebutkan, apabila kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal, maka dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dia menegaskan bahwa MAKI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sekaligus mencadangkan upaya gugatan praperadilan jika perkaranya mangkrak atau tidak diterapkan proses pidana.

Boyamin sendiri telah menemui keluarga korban, Mahfudz di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Rembang. Mahfudz merupakan ayah kandung anak yang tertabrak. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar