in

Pengadilan Tolak Praperadilan MAKI terkait Penanganan Pungli Seleksi Bintara Polda Jateng

Hakim PN Semarang menilai gugatan praperadilan MAKI kabur.

Kuasa hukum MAKI dan kuasa hukum Polda Jateng hadir dalam sidang praperadilan kasus pungli seleksi bintara. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang, Kairul Soleh menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya MAKI menyebut Polda Jateng telah melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi seleksi Bintara Polri di Polda Jateng pada 2022 lalu.

Dalam putusannya, hakim Kairul Soleh menilai gugatan MAKI kabur karena tidak ada bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

Di persidangan MAKI selaku pemohon praperadilan hanya melampirkan bukti berupa hasil print pemberitaan media massa tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu.

Padahal, jika memang ada penghentian suatu perkara pastia ada bukti suratnya. “Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal itu tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP,” ucap Kairul, Senin (17/4/2023).

Hakim bahkan tidak menimbang pokok perkara, sebab syarat formil dalam permohonan praperadilan tersebut tidak terpenuhi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menghormati putusan hakim. Dia bahkan mengamini putusan tidak adanya penghentian penyidikan karena memang belum ada penyidikan terhadap perkara pungli penerimaan bintara tersebut.

Ia berencana menyurati Polda Jateng agar perkara tersebut segera ditangani. Jika tidak ada perkembangan, MAKI bakal melayangkan praperadilan lagi. (*)

editor : tri wuryono