SEMARANG (jatengtoday.com) – Karyawan PT San-Yu FMI Semarang mengancam akan menggeruduk perusahan tersebut. Sebelumnya, mereka juga mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
Ketua PC SPAMK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang, Moch Abidin mengatakan, PT San-Yu diduga telah mengintimidasi dan menghalang-halangi karyawan yang mengikuti serikat buruh.
“Banyak anggota kami (FSPMI) yang di PHK, termasuk dengan alasan tidak jelas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Abidin menduga, apa yang dilakukan perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tepatnya, upaya pemberangusan serikat pekerja (union bussting).
Pihaknya mengecam keras hal tersebut dan meminta karyawan yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali. “Jika masih tidak didengar, kami karyawan bersama anggota FSPMI Jateng akan geruduk PT San-Yu,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Personalia PT San-Yu, Leni Mardiana membantah tuduhan tersebut. Dia membenarkan ada beberapa karyawan yang di-PHK, tetapi itu berdasarkan indisipliner atau karena perilaku karyawan yang bersangkutan.
“Jadi sama sekali tidak berhubungan dengan pelarangan serikat pekerja,” ujarnya.
Dia mengatakan, serikat pekerja dalam sebuah perusahaan ada aturannya. Semua sudah diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Leni mempersilakan untuk membuktikan jika benar ada pelanggaran union bussting.
“Orang yang berserikat itu bebas, tetapi bebas yang bertanggung jawab, sesuai dengan aturan. Karyawan, kalau memang ada yang tidak puas dengan PT San-Yu, monggo keluar saja, tidak masalah. Tapi jangan buat masalah di dalam,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ