in

Jual Produk Farmasi dan Alat Kesehatan Tak Berizin, Warga Semarang Dituntut Bui 10 Bulan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengusaha di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Oei Ming Gie dituntut pidana penjara 10 bulan karena terbukti menjual produk farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Kejari Kota Semarang Dodik Hermawan dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa Dodik mengungkapkan, terdakwa Oei sudah membuka usaha yang bergerak dalam bidang penjualan kosmetik sejak tahun 2009 silam. Pada saat itu, terdakwa sempat menjual kosmetik yang tak berizin.

“Kemudian terdakwa mendapat pembinaan dari petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang untuk tidak menjual kosmetik tanpa izin edar,” ungkapnya.

Selanjutnya sampai dengan tahun 2017, terdakwa mematuhi peraturan soal penjualan yang berizin.

Namun, pada pertengahan tahun 2018, terdakwa kembali menjual kosmetik dan obat ilegal. Modusnya seperti penjualan biasa, konsumen bisa datang ke tempat terdakwa atau memesan melalui telepon.

Terdakwa mendapat kosmetik dan obat yang tidak mempunyai izin edar tersebut dengan cara membeli dari Asemka Jakarta. Biasanya ia memesan via online dan barang akan dikirim ke tokonya.

Sampai akhirnya petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa.

Ketika penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 67 boks obat serta puluhan merek kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

“Terdakwa sebenarnya mengetahui obat dan kosmetik yang dijualnya tidak memiliki izin edar. Namun karena ingin mendapatkan keuntungan, maka ia tetap menjualnya,” beber jaksa Dodik.

Perbuatan terdakwa diancam pasal berlapis. Yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar