SEMARANG (jatengtoday.com) — Sebanyak 56 narapidana Lapas Kelas I Semarang dinyatakan berhak menjalani program asimilasi. Mereka boleh pulang ke rumah masing-masing.
Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, para napi tersebut berkewajiban untuk absensi secara rutin ke balai pemasyarakatan di wilayah napi menjalani program asimilasi.
“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Jaga diri, jaga kesehatan, dan tetap di rumah saja,” ucap Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, Rabu (6/7/2022).
Dia berharap agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik serta mengimbau supaya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kata Tri, program asimilasi ini hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi kasus tindak pidana narkotika yang masa hukumannya di bawah lima tahun.
Secara spesifik, napi yang mendapat asimilasi harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana per 31 Desember 2022.
Tri menegaskan, asimilasi tidak diberikan kepada napi yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, napi kasus narkoba di atas lima tahun.
Asimilasi juga dikecualikan bagi napi kasus korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia. (*)
editor : tri wuryono