UNGARAN (jatengtoday.com) – Gugatan terhadap Bupati Semarang Ngesti Nugraha terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jetak Kecamatan Getasan yang dilayangkan Wahyu Hariadi, ditolak seluruhnya.
Kasi Datun Kejari Kabupaten Semarang Dian Subdiana, selaku Jaksa Pengacara Negara, mengatakan Wahyu Hariadi melayangkan gugatan terkait Peraturan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa Jetak.
“Putusan PTUN Semarang pada 15 Agustus 2023 menyatakan menolak gugatan dari penggugat seluruhnya,” jelasnya.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 31 Oktober 2023. “Dengan demikian putusan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap karena tidak mengenal adanya kasasi, ada pengecualian,” terang Dian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengatakan bahwa Penggugat Wahyu Hariadi merupakan Calon Kepala Desa Jetak tahun 2022. “Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa Khususnya Nomor Urut 15 atas nama Sarinah dalam Lampiran Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 menjadi Kepala Desa,” paparnya.
Alasan gugatan tersebut Wahyu Hariadi menduga ada pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetak Tahun 2022 sehingga Keputusan Bupati Semarang Nomor : 141/0590/2022 Tanggal 1 Desember 2022 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Sementara Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan terima kasih terhadap tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang terkait pendampingan dalam kasus tersebut.
“Dengan telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemerintah Desa Jetak bisa bekerja lebih tenang dan masyarakat menjadi kondusif. Semua harus guyub rukun membangun desa menjadi lebih maju,” ungkap Ngesti. (*)