SEMARANG – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta ada uji petik penggunaan cantrang secara objektif yang dilakukan oleh tim independen agar nelayan dapat benar-benar memahami dampak penggunaan cantrang.
Uji petik tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang diusulkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Infrastruktur dan SDA, DPRD, Balai Besar Penangkapan Ikan, perguruan tinggi dan Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HSNI) saat mengikuti rapat yang membahas kebijakan pelarangan cantrang pada 12-13 Oktober 2017.
“Salah satu rekomendasinya adalah pelaksanaan uji petik oleh tim independen, khusus alat tangkap cantrang. Kalau rekomendasi ini bisa kita ugemi, sebenarnya (kebijakan pelarangan cantrang) itu beres. Saya menyesalkan ini belum dilakukan, padahal ini yang paling scientific,” katanya, Rabu (17/1/2018).
Selain uji petik, rekomendasi lain yang diusulkan pada rapat tersebut adalah usulan pembentukan layanan satu atap proses perizinan kelengkapan usaha penangkapan ikan dengan dipayungi perjanjian kerja sama yang jelas agar tepat waktu dan cepat. Ada pula rekomendasi penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidayaan Ikan dan Penambakan Garam Pemerataan Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Diambahkan, pihaknya telah mengupayakan perpanjangan masa transisi cantrang karena bantuan API pengganti cantrang yang diberikan oleh KKP kepada nelayan Jateng masih kurang dari 40 persen.
“Kalau (KKP) belum bisa menggantikan keseluruhan alat tangkap cantrang yang dilarang itu maka tidak boleh (melarang penggunaan cantrang). Transisinya harus diperpanjang. Saya negosiasi hari Jumat dan Sabtu kemarin. Akhirnya Pak Lalu saya minta membuat surat. Lembur sampai jam 1 pagi (pukul 01.00). Sabtu pagi saya teken. Kita mendapat waktu enam bulan (perpanjangan masa transisi cantrang),” ungkapnya.
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengatakan, KKP perlu memiliki roadmap yang jelas terkait pemberlakuan kebijakan pelarangan cantrang. KKP dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bertahap dimulai dari Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah memiliki jumlah nelayan cantrang terbanyak.
“Kalau mau gradual, silakan gradual. Katakan wilayah Jawa Tengah jadi prioritas. Jawa Tengah misalnya akan selesai dalam waktu satu tahun. Tapi harus ada roadmap untuk menyelesaikan itu. Kita harus membantu KKP karena roadmap belum clear dalam hal waktu,” ujarnya.
Pemprov juga merekomendasikan adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi nelayan dalam operasi penangkapan ikan terkait aparat penegak hukum, reschedulekredit tentang pinjaman nelayan yang terkena dampak kebijakan pelarangan cantrang, antisipasi terjadinya pengangguran terbuka atas kehilangan pekerjaan, dan penguatan peran pemerintah provinsi dengan memberikan kewenangan pengurusan izin kapal perikanan yang semula 30 GT menjadi maksimal 100 GT.
Ganjar ingin, ketika API pengganti cantrang sudah didistribusikan secara merata di Jateng, nelayan pun segera diberikan pelatihan dan pendampingan. Sehingga mereka dapat segera beradaptasi dengan API yang baru dan melaut tanpa kendala.
“Ketika alat tangkap baru sudah ada maka yang dilakukan adalah adaptasi dengan alat tangkap baru dan ada pelatihan serta pendampingan. Harapan mereka dengan alat baru mereka bisa bekerja,” harapnya. (ajie mh)