SEMARANG (jatengtoday.com) – Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jateng, menggelar aksi merespon meninggalnya kader IMM di Kendari Sulawesi Tenggara, Randi dan Yusuf Qordawi usai tertembak saat berdemonstrasi.
Aksi solidaritas tersebut dilangsungkan di depan Mapolda Jateng, Senin (30/9/2019).
Pihak kepolisian pun menyambut peserta aksi. Puluhan Polisi Wanita (Polwan) dari Polda Jateng berjaga di depan Mapolda dengan membawa bunga mawar berwarna merah dan putih.
Bunga itu pun kemudian diberikan kepada peserta aksi sebagai simbol belasungkawa dari Polda Jateng untuk kader IMM.
“Belasungkawa ini kita terima, asal pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian di sana harus diusut tuntas,” ucap salah satu orator.
Mereka kompak menyerukan agar Polri mengusut tuntas kematian Randi sembari membawa spanduk bertuliskan ‘Kami Bersama Randi’, ‘Hukum Berat Penembak Randi’, ‘Nyawa Dibalas Nyawa’, dan masih banyak lagi.
“Kita di sini tidak sepakat dengan tindakan represif yang dilakukan polisi terhadap teman-teman kita,” ujar Korlap yang juga Ketua DPD IMM Jateng Badrun Nuri.
IMM Jateng mengeluarkan 5 poin sikap kader. Salah satu diantaranya, mengecam keras pelaku penembakan. “Penembakan itu tidak sesuai dengan SOP pengamanan massa dan jauh dari nilai kemanusiaan, bahkan melanggar berat HAM,” ujar Badrun.
Beberapa saat setelah orasi, mereka dipersilakan masuk ke Masjid kompleks Mapolda Jateng untuk melakukan dialog dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Sebelum dialog, mereka diarahkan masuk ke Masjid kompleks Mapolda Jateng untuk melaksanakan salat dhuhur sekaligus salat gaib bersama Kapolda.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga merasa prihatin atas apa yang terjadi dan menginginkan agar pelaku penembakan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
Dia mengimbau kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi, bahwa unjuk rasa bisa dilakukan dengan damai. Pengamanan demonstrasi, lanjut Rycko akan selalu dilakukan atas dasar pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi. (*)
editor : ricky fitriyanto