SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menyatakan terdakwa Ferdiansah telah terbukti bersalah menggelapkan barang dan uang milik PT Platinum Wira Persada Semarang.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Farah Dian Wijayanti saat melakukan sidang secara online di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (9/4/2020).
Dia menjelaskan, penggelapan itu dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2018 sampai April 2019, saat terdakwa berstatus karyawan PT Platinum Wira Persada sebagai sales marketing.
Perusahaan yang memiliki kantor di Kawasan Industri Candi Kota Semarang tersebut bergerak di bidang penjualan atau distributor lampu LED. Adapun wilayah kerja terdakwa meliputi area Yogyakarta dan sekitarnya.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa sengaja melakukan penggelapan dengan berbagai modus. Mulai dari tidak menyetorkan pembayaran konsumen ke perusahaan, membuat order fiktif, dan tidak menyerahkan sebagian pengembalian barang dari konsumen (retur) ke perusahaan.
Secara rinci, terdakwa telah menggelapkan setoran dari 6 toko. Yaitu Toko Tresno Elektrik di Gunungkidul sebesar Rp 13 juta, Toko Surya Lampu di Kota Yogyakarta senilai Rp 1,26 juta, Toko Pandawa Elektrik di Sleman senilai Rp 2,06 juta.
Lalu Toko Sinar Terang di Purworejo senilai Rp 5 juta, Toko Bagus di Kabupaten Kulonprogo senilai Rp 650.000, serta Toko Haris Listrik di Kebumen senilai Rp 763.000.
Adapun untuk modus order fiktif, terdakwa merekayasa seolah-olah melayani orderan barang di Toko Luwes Sleman DIY senilai Rp 171.200, Toko Sinar Terang senilai Rp 800.000, Toko Win Elektronik senilai Rp 5,6 juta, dan Toko Rangga Elektronik senilai Rp 11,06 juta.
Setelah dilakukan audit dan pengecekan oleh perusahaan, ternyata toko-toko tersebut tidak melakukan transaksi sebagaimana laporan terdakwa.
Selanjutnya, untuk modus penggelapan barang retur, terdakwa sengaja tidak menyetorkan barang dari 4 toko berbeda. Kemudian terdakwa malah menjual kembali barang retur tersebut.
Empat toko yang dimaksud adalah Toko Agung Elektronik terdapat kekurangan pengembalian barang senilai Rp 202.186, Toko Berkah Listrik kurang Rp 247.100, Toko El Tama kurang Rp 5,6 juta, dan Toko Wahyu kurang Rp 4 juta.
“Hasil dari penggelapan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional terdakwa,” beber jaksa Farah.
Terdakwa Ferdiansah dijerat dengan Pasal 374 dan 372 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
editor: ricky fitriyanto