in

Ganjar-Yasin Ditetapkan Tanpa Gugatan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng resmi menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub 2018, Selasa (24/7).

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan penetapan itu dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilgub Jateng 2018. Sehingga, selang sehari dari pengumuman MK, pihaknya menetapkan pasangan Ganjar-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng terpilih.

“Kemarin sore kita sudah mendapatkan surat dari MK, termasuk dari KPU RI yang intinya tidak ada gugatan. Sebagaimana ketentuan yang diatur di UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa satu hari setelah pemberitahuan dari MK, maka KPU menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya setelah rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih di kantor KPU Jateng, Jalan Veteran Semarang, Selasa (24/7).

Dijelaskan, dengan penetapan paslon terpilih itu, maka seluruh rangkaian tahapan Pilgub Jateng 2018 dinyatakan sudah selesai. Saat ini, KPU Jateng menyelesaikan proses administrasi berita acara untuk dikirimkan ke Jakarta.

“Nanti DPRD Jawa Tengah memproses penetapan, pengesahan dan pelantikan yang dilakukan presiden. Kami dari KPU melalui KPU RI akan menyampaikan ke presiden melalui menteri dalam negeri. Jadi, persoalan administrasi bisa selesai bersama-sama,” ujarnya.

Mengenai Pilkada Serentak 2018 di tujuh kabupaten/kota di Jateng ada satu daerah yang masuk gugatan pilkada ke MK. Yakni di Kota Tegal. Sebab, selisih suaranya sangat kecil, kurang lebih 316 suara atau setingkat satu tempat pemungutan suara (TPS).

“Khusus untuk Kota Tegal akan ditetapkan nanti setelah ada putusan MK. Apakah putusannya menolak atau menguatkan yang sudah diputuskan KPU atau putusan lainnya. Bisa jadi hitung ulang kalau ditemukan selisih suara itu,” terangnya. (ajie mh)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.