SEMARANG (jatengtoday.com) — Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto didakwa mengorupsi dana hibah hingga merugikan keuangan negara.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (22/5/2024), jaksa penuntut umum Bambang Sumarsono mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Bambang menjelaskan, pada kurun waktu 2021 hingga 2023, KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, kata dia, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadinya.
Menurut Bambang, terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
“Terdakwa diduga sengaja tidak menyusun secara terperinci alokasi anggaran untuk masing-masing penguris cabang olahraga, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga menunjuk langsung penyedia perlengkapan dan kebutuhan makan untuk gelaran Porprov Jawa Tengah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor : tri wuryono