in

Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Terjerat Tiga Kasus Sekaligus

Satu perkara sudah vonis, sementara dua kasus lainnya masih proses penyidikan.

Tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono/BS (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/11/2021). (antara foto/reno esnir)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tersangkut tiga kasus pidana dalam waktu yang hampir bersamaan. Semuanya ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara yang menjerat Budhi Sarwono masing-masing masih terkait dengan perbuatan atau kewenangannya saat masih menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017–2022.

Secara umum ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dan satu kasus tindak pidana pencucian uang. Ketiganya diproses secara terpisah, salah satunya sudah vonis pada tingkat peradilan pertama. Berikut ringkasan kasusnya:

1. Korupsi yang dilakukan tahun 2017–2018

Kasus pertama yang menjerat Budhi Sarwono diungkap pada pertengahan tahun 2021 saat ia masih aktif menjabat Bupati Banjarnegara. Budhi Sarwono mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang pada 25 Januari 2022.

Saat itu, Budhi Sarwono bersama orang kepercayaannya, Kedy Afandi didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Banjarnegara serta penerimaan gratifikasi yang dilakuan tahun 2017 dan 2018.

Perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tersebut disidangkan sebanyak 27 kali pertemuan dan diputus pada 7 Juni 2022.

Majelis hakim menyimpulkan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi tidak terbukti menerima gratifikasi, tetapi terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. Budhi Sarwono tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Usai sidang putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum KPK sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir. Sehingga majelis hakim mempersilakan para pihak apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding.

2. Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Sebelum kasus korupsi yang menjeratnya diputus pengadilan, Budhi Sarwono kembali tersandung masalah. Ia yang masih berstatus terdakwa korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan mantan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka TPPU itu dilakukan penyidik KPK pada 15 Maret 2022 sebagai pengembangan dari penyidikan kasus korupsi sebelumnya.

KPK menduga Budhi Sarwono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membelanjakan hasil korupsi dalam bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.

Beberapa waktu lalu, pihak KPK menegaskan proses penyidikan perkara TPPU tetap berjalan meski pengadilan menyatakan Budhi Sarwono tidak terbukti menerima uang hasil korupsi yang dilakukannya pada tahun 2017 dan 2018.

Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, yakni pengumpulan bukti-bukti serta pemanggilan para saksi. Sehingga dugaan TPPU ini belum mulai disidangkan.

3. Korupsi yang dilakukan tahun 2019–2021

Tak lama setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Budhi Sarwono terbukti korupsi karena ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017–2018, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus serupa.

Pria yang pernah menjadi Direktur PT Bumi Redjo tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan pada tahun 2019–2021.

Saat ini penyidik KPK masih melakukan pendalaman. Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang bertempat di kantor Kejati Jawa Tengah. Salah satu saksinya adalah Lasmi Indaryani, yakni anggota DPR RI yang juga anak Budhi Sarwono.

Di sisi lain, Budhi Sarwono harus mengikuti proses penyidikan terkait pencucian uang. Sehingga ia kini berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar