in

E-KTP Belum Beres, 345.128 Warga Terancam Kehilangan Hak Suara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Di Jateng, ada 345.128 warga yang terancam kehilangan hak suara pada Pemilu 2019 nanti. Alasannya, karena belum tercatat melakukan rekam data e-KTP.

Mengingat jumlahnya cukup banyak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng pun meminta Dinpermadesdukcapil Jateng segera jemput bola.

“Kami mendorong terus untuk melakukan rekam e-KTP hingga H-1 pencoblosan. Di keputusan MK yang penting ada suket, itu sebagai bukti sudah rekam data. Tidak perlu harus ada blankonya,” ucap Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyanto, Jumat (12/4/2019).

Dijelaskan, warga yang belum tercatat menjadi daftar pemilih tetap (DPT) tinggal menunjukan e-KTP atau surat keterangan sudah rekam data dan otomatis menjadi daftar pemilih khusus (DPK).

“Suket setara dengan KTP elektronik, tapi tidak terdaftar menjadi DPT. Pemegang suket nanti menjadi DPK yaitu menggunakan hak pilihnya ke TPS setelah jam 12 siang,” ujarnya.

Dari datanya, ada 27.896.902 warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka akan memilih di 115.391 TPS reguler plus 10 TPS berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb). Warga yang menjadi DPK tidak akan mengganggu logistik Pemilu pada 17 April mendatang.

“Jadi DPK ini nanti tidak serta merta akan ke TPS sesuai alamat suket atau e-KTP, ketika logistik di TPS sesuai alamat tidak cukup maka akan dipindah ke TPS terdekat,” jelasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto