SEMARANG (jatengtoday.com) – Praktik politik uang atau money politics selalu saja terjadi di setiap pemilihan umum. Tak menutup kemungkinan hal itu juga akan terjadi pada masa Pilwakot Semarang 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mewanti-wanti masyarakat untuk menjauhi money politics. Sebab, akan ada sanksi tegas berupa pidana yang bakal dijatuhkan.
Menurutnya, sanksi itu berlaku untuk orang atau pihak yang memberi (uang) sekaligus yang menerima. “Jadi semua bisa kena pidana,” tegas Arief saat Konferensi Pers Persiapan Pilwakot Semarang 2020, Jumat (29/11/2019).
Hal ini merupakan kebijakan baru. Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, sanksi pidana hanya dijatuhkan kepada si pemberi saja, sementara si penerima tidak. Namun, di Pilkada 2020 mendatang, kedua belah pihak sama-sama dijerat.
Arief menegaskan, Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.
Secara spesifik, di dalam Pasal 187 huruf a ayat 1 dan 2 disebutkan, pemberi dan penerima money politics dijatuhi sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Aturan yang baru ini, kata Arief, sudah spesifik pada unsur ‘setiap orang’. Berbeda dengan sebelumnya yang harus memenuhi kualifikasi sebagai tim sukses, dan peserta pemilu.
“Jadi yang kemarin itu jika yang membagi-bagi uang bukan tim sukses atau peserta pemilu, maka tidak bisa dikenakan sanksi. Itu susahnya menjerat aktor money politics di Pemilu 2019 lalu,” bebernya.
Di sisi lain, dia masih meyakini bahwa praktik politik uang di Kota Semarang semakin menurun. Apalagi pada Pilkada 2020 nanti lebih banyak fasilitas yang diberi negara, berbeda dengan Pemilu 2019 yang cenderung mendiri.
Arief menjelaskan, tidak ada ketentuan nominal. Berapapun imbalan yang diberikan, bagi pemberi dan penerima, dipastikan akan dikenai sanksi.
Karena itu, pihaknya kian gencar mengampanyekan tolak politik uang. Bahkan sekarang sudah dibentuk kelurahan anti politik uang di tiga tempat, yakni Kelurahan Plamongansari, Sumurboto, dan Gayamsari. (*)
editor : ricky fitriyanto