SEMARANG (jatengtoday.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan terkait delapan tersangka penganiayaan suporter tersebut. Pihaknya pun memastikan, dari delapan tersangka, ada dua tersangka yang statusnya masih di bawah umur. Karena itu, penyidikan hukum dua anak di bawah umur ini harus sesuai UU Perlindungan Anak.
“Dua tersangka ditindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun,” ujarnya usai memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Baru Tahun 2018 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Selasa (25/9/2018).
Pada kesempatan itu, menteri asal Papua ini juga membeberkan mengenai kasus human trafficking gadis Indonesia di Tiongkok. Pihaknya pun telah menyiapkan penindakan hukum dan proses lainnya masih ditangani pihak berwajib.
“Sedang ditangani, kami juga punya program prioritas untuk korban perdagangan manusia,” terangnya.
Dia pun menyiapkan trauma healing bagi korban yang telah dipulangkan ke Tanah Air. “Trauma healing itu akan diserahkan ke deputi tumbuh kembang anak dengan perlindungan anak, dan kerjasama dengan pemda,” imbuhnya.
Untuk diketahui, belasan perempuan muda dijual dan dikawin kontrak di Tiongkok. Para orangtua korban mengadu anak mereka dijual dengan nilai Rp 400 juta. Para korban awalnya diming-imingi kerja sebagai penjual kosmetik.
Sementara ini, kepolisian sudah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalahl TDD, YH, TM, dan warga negara Tiongkok berinisial GC. (*)
editor : ricky fitriyanto