in

DPR: Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). (antara foto/aditya pradana putra)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: KPU-Kemendagri Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

Sebelum disepakati, anggota KPU RI Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

“Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025,” jelas Arif.

Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

“Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024,” harap Arief.

Terkait waktu tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut yakni 27 November 2024.

“Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas” ujar Tito

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan, di mana Pilkada serentak atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (ant)