in

271 Kepala Daerah Bakal Dijabat Plt, Apeksi: Pembangunan Jangan Terhenti

Kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Kekosongan jabatan kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 (Ilustrasi). (dokumen jatengtoday.com)

PADANG (jatengtoday.com) – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menekankan jangan sampai pembangunan terhenti saat daerah dijabat pelaksana tugas (Plt) yang mengisi kekosongan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

“Sebagian wali kota di Indonesia akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, banyak kota yang cukup lama akan dijabat Plt, jangan sampai pembangunan terganggu keberlanjutannya,” kata Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto di Padang, Rabu usai peluncuran Rakernas XV Apeksi.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin warga dirugikan karena walaupun tujuan penyeragaman pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 untuk penyederhanaan sistem pemilu tapi jangan sampai hak warga terabaikan.

“Ini terkait dengan penyusunan perencanaan pembangunan suatu kota,” katanya.

Ia mengingatkan jangan sampai dalam pemilihan Plt kepala daerah lebih dominan pertimbangan politis ketimbang pelaksanaan program.

“Apeksi akan berdialog membahas masalah ini dengan banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri terkait kriteria Plt,” ujar dia.

Ia menilai harus ada kejelasan siapa yang bisa menjabat dan dari mana saja, dengan tujuan meminimalkan nuansa politik sehingga pembangunan tetap bisa berjalan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 101 kepala daerah akan habis jabatan pada 2022, sedangkan sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan pada tahun 2023 .

Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi oleh pengangkatan penjabat kepala daerah merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyampaikan dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pasti mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

ASN yang ditugaskan, kata dia, tentunya memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis.

Selama ini, ujar dia, berdasarkan pengalaman yang ada para penjabat kepala daerah memperlihatkan mampu berkomunikasi dengan baik bersama DPRD setempat.

“Selain itu pemerintah tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja,” katanya.

Pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, paparnya. (ant)