in

DKI Terapkan PSBB Transisi sampai 18 Juni

JAKARTA (jatengtoday.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020. Selain itu juga diberlakukan pembatasan lokal di wilayah yang berisiko tinggi atau zona merah.
“Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang,” kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Juni, kata Anies, adalah masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
“Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati,” ucap Anies.
Protokol Khusus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan protokol khusus bagi warga yang berada di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi berlangsung.
“Protokol penting di masa transisi untuk di rumah, pertama jangan lupa cuci tangan setiap kembali berpergian,” kata Anies Baswedan.
Lebih lanjut Anies menjelaskan protokol kedua adalah aturan untuk menerima tamu yang berkunjung ke rumah agar dibatasi jarak maupun frekuensinya.
“Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah, Jadi kalau terima tamu pastikan tetap menggunakan prinsip masa transisi,” kata Anies.
Dalam paparan itu pun tertulis bagi masyarakat yang sedang sakit atau pun ada anggota keluarga yang sakit agar tetap menggunakan masker.
Tujuannya agar memperkecil potensi penyebaran virus atau pun bakteri dari satu anggota keluarga ke anggota keluarga lainnya yang berada dalam satu rumah.
Untuk protokol lainnya, kendaraan pribadi baik kendaraan bermotor maupun mobil yang dimiliki oleh satu keluarga dalam satu rumah atau alamat diperbolehkan terisi penuh dalam masa transisi.
“Mobilitas untuk kendaraan pribadi bisa digunakan full capacity sepeda motor dan mobil tetap setengah kapasitas kecuali digunakan oleh satu keluarga. Motor silahkan boncengan bila satu keluarga, bapak dengan ibu, ibu dengan anak, atau anak dengan bapak, silahkan,” kata Anies.
Pelaksanaan PSBB juga masih terus dilanjutkan selama bulan Juni ini namun berjalan beriringan dengan masa transisi mulai beroperasinya beberapa sektor sosial dan ekonomi, oleh karena itu PSBB keempat kali ini bernama PSBB transisi.
Pembatasan Lokal
Selain itu juga, Anies mengumumkan pembatasan dan pengawasan ketat resmi dilakukan pada tingkat Rukun Warga (RW) di zona yang masih memiliki kasus Covid-19 dengan risiko tinggi.
“Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup,” Anies menambahkan.
Anies menyebut, ada sebanyak 65 titik yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Tingkat Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan.
Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta berjumlah 2741 RW. Sehingga secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani Covid-19.
“Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan Kepulauan Seribu di dua pulau,” kata Anies menyebutkan titik-titik pelaksanaan PSBL.
Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu merasa optimis dapat menekan penyebaran Covid-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.
“Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah,”ujar Anies. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono