in

Pembatasan Sosial di Jakarta, Dilarang Berkumpul Lebih dari Lima Orang

JAKARTA (jatengtoday.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar warga menaati peraturan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengingatkan warga Jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan.
“Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan,” kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies menegaskan jika ditemukan warga melanggar aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dan TNI memastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) itu.
Anies bahkan mengatakan patroli keamanan akan ditingkatkan sampai tingkat Rukun Warga (RW) sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat menaati PSBB DKI Jakarta.
“Kami akan ambil tindakan tegas, seluruh jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan menjalankan penertiban untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB dijalani. Patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat menaati,” tegasnya.
Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) esok sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.
Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi menyetujui permohonan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Momor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Aturan Teknis
Sementara, Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Adapun poin yang dibahas terkait dengan pelaksanaan PSBB, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Berikutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait dengan aspek pertahanan dan keamanan.
Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.
“Kita tunggu saja hasil koordinasi ini, secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah,” ucap Yusri. (ant)
editor : tri wuryono
 

Tri Wuryono