in

Dituding Diskriminatif Terkait Data Covid-19, Ini Penjelasan Pemkot Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Moch Abdul Hakam menanggapi tudingan Pemkot diskriminatif dalam menyikapi munculnya klaster Covid-19 di tiga perusahaan besar Kota Semarang.

Hakam saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan menyangkut dampak sosial, budaya dan ekonomi.

“Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam penanganan Covid-19 ini. Kebijakan tersebut menyesuaikan kondisi masing-masing daerah yang tentunya berbeda secara iklim sosial, budaya dan ekonomi serta karakteristik masyarakatnya,” jelasnya.

Sebelumnya, mencuatnya klaster baru penyebaran Covid-19 di tiga perusahaan besar Kota Semarang memantik kritik dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Pemkot Semarang dinilai tidak fair dan tidak transparan dalam menyampaikan informasi terkait penyebaran Covid-19 tersebut. Pasalnya, identitas tiga perusahaan yang dimaksud justru terkesan ditutup-tutupi.

Komisioner KIP Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mendesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terbuka menyampaikan nama perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19 tersebut.

“Jangan karena perusahaan besar dibedakan dengan pasar tradisional. Kalau nama pasar tradisional yang ketahuan ada pedagang yang reaktif Covid-19 disampaikan ke publik, kalau perusahaan besar ditutupi,” kata Zaenal, Kamis (9/7/2020).

Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa wabah penyakit merupakan informasi berkala sehingga pemerintah atau badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala perkembangan penyakit tersebut kepada publik.

Selain itu, berdasarkan Pasal 154 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan pemerintah secara berkala menetapkan dan memgumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

“Pak Ganjar dan Pak Hendi harus terbuka siapa tiga perusahaan besar yang kena positif Corona. Kalau ditutup-tutupi justru melanggar UU,” katanya.

Menurut dia, keterbukaan informasi tersebut sangat penting, tidak hanya nama perusahaan, tetapi juga alamat perusahaan tersebut. “Jangan hanya pasar tradisional saja yang diumumkan. Sebagai pejabat negara, Hendi dan Ganjar tidak boleh membuat kebijakan yang diskriminatif. Mereka yang punya wilayah ditemukannya klaster baru perusahaan tidak mau mengumumkan nama perusahaan, jelas itu namanya tidak fair dan diskriminatif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemerintah wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka mengenai perkembangan wabah Covid-19 kepada publik. “Jangan hanya getol pasar rakyat saja yang diumumkan,” kata Zainal. (*)

 

editor: ricky fitriyanto