in

Ditemukan Kejanggalan, Dua TPS di Semarang Ini Gelar Pemungutan Suara Lanjutan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang. Yakni TPS 6 dan TPS 7 Kelurahan Kembangarum Semarang Barat, Kamis (2/5/2019). Pemungutan suara dilakukan karena sebelumnya ditemukan kejanggalan atau kekurangan surat suara pada 17 April 2019 lalu.

Yaitu surat suara pencoblosan DPRD Kota Semarang dan surat suara DPD tidak ada di TPS 6. Sedangkan di TPS 7 ada pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan temuan kejanggalan permasalahan tersebut berawal dari pembacaan rekap perolehan suara tingkat kecamatan (PPK). Saat membandingkan dokumen C1 Hologram dan salinan C1 terdapat kejanggalan antara jumlah pengguna hak pilih dengan pengguna surat suara, Jumat (27/4/2019) malam.

Pada TPS 7 ada 282 DPT, sebanyak 158 pemilih di antaranya tidak mendapatkan surat suara jenis DPD. Sedangkan di TPS 6, ada 258 DPT pemilih namun hanya 218 pemilih yang hanya menggunakan surat suara jenis DPD. “Ada selisih suara sebanyak 40 pemilih yang belum terhitung. TPS 6 selisih juga terjadi pada surat suara DPRD Kota yang digunakan hanya 238, namun jumlah pengguna hak pilih mencapai 258 orang. Terdapat selisih 20 suara tidak terhitung,” terang Naya, Kamis (2/5/2019).

Atas hal itu diperlukan pemungutan suara lanjutan. Namun hingga pukul 11.00, tampaknya pemilih yang mendatangi TPS 6 tersebut terbilang sedikit, yakni baru ada 24 pemilih. Pada 17 April lalu,
di TPS 6, terdapat 40 pemilih tidak mendapat jenis surat suara DPD dan 20 orang tidak mendapatkan jenis surat suara DPRD Kota Semarang. “Saat 17 April, surat suara tertukar dengan Dapil 5 Kota Semarang,” kata Ketua KPPS di TPS 6, Didik Setyo Budi.

Sedangkan Ketua KPPS di TPS 7, Bambang Wahyudi, mengatakan sejumlah pemilih sudah melakukan pencoblosan lanjutan untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Surat suara DPD hanya 89. Masih kurang 158, hari ini lanjutannya. Hingga pukul 11.30, di TPS 7 ada 47 warga. Sesuai aturan, hingga pukul 13.00 apabila pemilih tidak datang, maka PSL dinyatakan dututup. Kami langsung melakukan penghitungan surat suara di tingkat TPS,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis