SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejak pertama diberlakukan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah merekam 10.093 pelanggar lalu lintas. Namun, tidak semuanya ditilang.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Rudy Syafirudin saat ditemui di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Secara teknis, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE akan dikirimi surat konfirmasi dari Polda Jateng terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Surat dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, pihak kepolisian tidak memukul rata semua pelanggar. Sementara ini, hanya yang melakukan pelanggaran berulang yang dimintai konfirmasi.
“Kami memverifikasi dan memilah-milah mana yang layak untuk dikirimkan surat,” tegas Rudy.
Dari hasil pemetaan, baru sedikit pelanggar yang dikirimi surat. “Kemarin baru 132 pelanggar yang kami nilai layak,” paparnya.
Dengan adanya surat konfirmasi tersebut, pelanggar diminta datang ke Polda Jateng untuk konfirmasi. Rudy berharap pelanggar menyadari kesalahannya. Hal tersebut juga dinilai sebagai sebuah tindakan yang bertujuan untuk menertibkan.
“Kami tidak serta merta melakukan penilangan. Dengan mereka mengakui kesalahannya, kami merasa bangga bahwa masyarakat semakin lama semakin taat aturan,” ucap Rudy. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ