SEMARANG (jatengtoday.com) – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Hingga kini, kamera tilang tersebut telah merekam banyak pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Dari launching sampai dua minggu setelah launching ETLE, sudah ada 10.093 kasus pelanggaran yang terekam oleh ETLE,” ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M Rudy Syafirudin, Jumat (9/4/2021).
Dia mengungkapkan, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu lalu lintas, serta tidak memakai sabuk pengaman.
Pelanggaran tersebut terdeteksi berdasarkan tangkapan kamera ETLE, meliputi CCTV, speedcam, dan kamera portabel atau Kopek yang terpasang di helm petugas patroli jalan raya.
“Yang tercapture kamera paling banyak di Jalan Pandanaran (Kota Semarang), termasuk dari kamera portabel yang digunakan anggota kami,” papar Rudy.
Menurutnya, sistem penindakan pelanggaran sejak ada ETLE ini lebih mudah.
“Sekarang nindak kan tidak usah repot-repot, begitu ada yang melanggar kita lihat kita capture (dengan kamera portabel), lalu kita tinggalkan,” jelas Rudy.
Polda Jateng telah memiliki 21 CCTV ETLE dan 6 speedcam ETLE yang tersebar di berbagai titik di Jateng.
Adapun wilayah yang belum terpasang kamera pengawas tersebut akan dikover menggunakan kamera portabel. (*)
editor: ricky fitriyanto