in

Dilarang Berjualan di Sekitar Taman Indonesia Kaya, Pedagang CFD Merasa Diusir

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kehadiran investor raksasa Djarum yang terlibat dalam pendanaan pembangunan Taman Indonesia Kaya di Jalan Menteri Supeno Semarang dinilai tidak berpihak kepada perekonomian rakyat kecil.

Ratusan pedagang merasa resah karena terancam diusir dan tidak bisa berjualan lagi pada Jumat Berkah setiap Jumat dan Car Free Day (CFD) setiap minggu pagi. Mereka direncanakan akan dipindah di sekitar Stadion Diponegoro. Namun sebagian pedagang menolak.

Rencana pemindahan tersebut atas dasar munculnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang tentang pelarangan aktivitas berjualan di sekitar Taman Indonesia Kaya. Para pedagang menilai kebijakan Pemkot Semarang tidak berpihak kepada rakyat kecil dan justru dikendalikan oleh investor Djarum yang meminta lokasi tersebut steril dari kegiatan berjualan.

“Kami meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Mengapa harus dikaji ulang? Pemerintah mestinya men-support kegiatan kami, dikarenakan kegiatan kami membantu program pemerintah dalam perekonomian,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Jumat Berkah dan CFD Jalan Menteri Supeno Semarang, Bambang Roso Yulianto, Kamis (27/9/2018).

Dikatakannya, kegiatan perdagangan di Jumat Berkah dan CFD) menumbuhkan perekonomian masyarakat dan mengangkat berbagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Tentu saja berperan meningkatkan perekonomian warga. Secara otomatis kegiatan ini juga meramaikan CFD yang menjadi ikon Kota Semarang,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar aktivitas perdagangan di Jalan Menteri Supeno bisa tetap berjalan. “Kami ini juga bukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan setiap hari. Kegiatan kami berbentuk event mingguan, yakni setiap Jumat dan Minggu mulai dari 06.00-09.00,” katanya.

Secara keseluruhan, jumlah pedagang kurang lebih 715 anggota. Atas kebijakan tersebut, aktivitas yang turut berperan mendongkrak perekonomian ini terancam hilang. Mereka direncanakan akan dipindah di Stadion Diponegoro. “Anggota kami terpecah. Ada yang setuju dipindah dan ada yang menginginkan untuk tetap beraktivitas di event tersebut. Surat larangan dikeluarkan sejak tanggal 23 September 2018. Jumat besok tidak diperbolehkan,” katanya.

Ia bersama rekan-rekannya telah berusaha melakukan audiensi di Komisi B DPRD Kota Semarang yang dihadiri Dinas Perdagangan Kota Semarang, pada Rabu (27/9/2018). Namun dari pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Belum menghasilkan titik temu. Pak Fajar (Kepala Dinas Perdagangan) menyarankan kepada kami untuk membuat surat ditujukan kepada Wali Kota Semarang, untuk audiensi kembali. Sesegera mungkin kami bikin surat,” katanya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, mengatakan keputusan Pemkot Semarang seringkali tiba-tiba sehingga membuat para pedagang resah. “Informasinya, pengosongan lokasi CFD di Jalan Menteri Supeno ini berdasarkan permintaan pihak Djarum kepada wali kota. Terlepas apakah itu benar atau tidak, saya dengar pernyataan itu disampaikan oleh Dinas Perdagangan,” katanya.

Penataan pedagang, kata dia, memang memerlukan izin dari wali kota. Ada wilayah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang dan ada yang diperbolehkan. “Semuanya tergantung SK Wali Kota. Ini kan kegiatan berbasis event, maka kami sarankan agar bisa menggunakan lahan yang tidak mengganggu lalu lintas. Misalnya masuk di gang jalan belakang Kantor Provinsi,” katanya.

Sesuai dengan SK Wali Kota, pedagang dilarang berjualan hanya di sekitar bundaran Taman Indonesia Kaya atau Taman KB tersebut. “Kalau pedagang tidak mau pindah, ya kami sarankan masuk ke gang belakang provinsi. Ini sebetulnya kan masalah kecil, harus bisa diselesaikan,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto