SEMARANG (jatengtoday.com) – Aksi penyegelan berupa penempelan stiker pada gazebo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang berbuntut panjang. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akhirnya dipolisikan.
Menanggapi hal tersebut, Boyamin mengaku bakal bersikap kooperatif dengan mengikuti segala proses hukum yang ada.
Bahkan, hari ini Kamis (8/8/2019), dia mendatangi kantor Polrestabes Semarang guna bersedia dimintai keterangan meskipun belum ada surat panggilan.
“Kami berusaha kooperatif dan sesegera mungkin m memberikan keterangan di Polrestabes untuk secepatnya membuat terang perkara yang telah dilaporkan PN Semarang,” jelasnya.
Meskipun begitu, Boyamin sebenarnya juga tidak bisa memastikan apakah langkah yang dilakukan ini bakal diterima atau tidak oleh Polrestabes. “Namun, apa pun nyatanya telah dilaporkan oleh PN Semarang,” imbuhnya.
Dirinya juga sampai saat ini belum mengetahui serta belum bisa menduga pasal apa yang menjadi dasar pelaporan. “Jadi aku merasa sangat tepat jika kemudian bersedia dimintai keterangan meskipun belum ada surat panggilan,” tegas Boyamin.
Di samping itu, Boyamin membeberkan bahwa dia tak akan menempuh upaya praperadilan atas apapun tindakan kepolisian menindaklanjuti laporan dari PN Semarang.
“Aku akan mengikuti semua proses di kepolisian dengan patuh sebagai penghormatan terhadap tegaknya hukum dan keadilan. Aku juga tak akan menunjuk lawyer untuk mendampingi jika dipanggil oleh polisi, aku akan menghadapi secara mandiri,” tandasnya.
Perkara tersebut bermula saat dirinya beserta anggota MAKI menyegel gazebo PN dengan stiker bertuliskan ‘Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara’ pada Senin (5/8/2019) siang.
Tak terima dengan tindakan itu, Ketua PN Semarang menunjuk Sekretaris dan Kepala Bagian Umum untuk melaporkan tindakan Boyamin ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, pada Senin (5/8/2019) petang.
Saat dikonformasi, Ketua PN Semarang Sutaji menegaskan, pelaporan itu terpaksa dilakukan lantaran MAKI melakukan penyegelan tanpa meminta izin terlebih dulu. Baik secara lisan atau tertulis.
“Nggak ada surat apapun. Boleh dicek kalau ada. Yang punya kantor siapa coba? Kalau sama saya nggak. Sama orangnya ya saya nggak kenal,” ujarnya.
Sementara Boyamin, secara terpisah mengklaim telah melayangkan surat sebelumnya. Dia menyebut, pemasangan segel didasari adanya dugaan dana gazebo diperoleh dari hasil suap Bupati Jepara ke mantan hakim PN Semarang Lasito.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang menyebut uang suap senilai Rp 700 juta juga digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas di PN dalam rangka peningkatan akreditasi.
Diantaranya untuk pembelian gazebo (yang disegel) seharga Rp 25 juta, pengadaan pintu pagar PN, perbaikan kamar mandi, toilet, dan ruang-ruang sidang, serta masih banyak yang lainnya. (*)
editor : ricky fitriyanto