in

Diduga Langgar Ketentuan Pengangkatan Jabatan, MAKI Bakal Laporkan Ganjar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit karena telah mengangkat pimpinan RS bukan dari tenaga medis.

Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 821.2/438/2019 tertanggal 9 Oktober 2019, Ganjar mengangkat Plt Direktur RSUD dr Margono Soekarjo di Banyumas yaitu Yunita Dyah Suminar yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Umum dan Keuangan di lembaga yang sama.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, dengan diangkatnya Yunita Dyah Suminar yang bukan dokter atau dokter gigi, maka Ganjar diduga telah melanggar UU dan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kesehatan.

“Tentunya ini melanggar sumpah jabatan pelantikan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah di mana dalam sumpahnya berbunyi akan menjalankan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Boyamin, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya, Ganjar tidak bisa berdalih pengangkatan Yunita tidak melanggar dengan alasan hanya Plt dan bukan definitif. “Apapun ini melanggar karena ketentuan UU menyebut dengan tegas kepala RS tidak dibedakan definitif atau Plt,” imbuh Boyamin.

Terhadap pelanggaran ini, MAKI akan meminta DPRD Jawa Tengah untuk melakukan hak angket terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ganjar Pranowo terkait permasalahan ini.

“Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi ASN di Jakarta untuk mendapatkan telaah dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto