in

Didampingi Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Eko Yulianto Divonis Bebas

SEMARANG (jatengtoday.com) – Eko Yulianto bisa bernafas lega. Dia akhirnya akhirnya keluar dari Lapas Kedungpane Rabu (26/10/2018) petang. Eko didampingi tim Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang berikut tim pengacara dari Law Office Yosep Parera and Partners.

“Putusannya bebas, sidang tadi, barusan putusan di PN Semarang. Saya sudah 5 bulan ditahan, di Polda saya 2 bulan (ditahan) dan di Lapas (Kelas I Semarang) 3 bulan. Dari hakim memutuskan saya tidak bersalah,” kata Eko Yulianto di komplek Lapas Kelas I Semarang sesaat setelah bebas.

Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Theodorus Yosep Parera mengatakan kliennya itu dilaporkan pada tahun 2016 di Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan cek kosong.

Tetapi kemudian, Polda Jawa Tengah melihat perkaranya kurang bukti sehingga sempat dihentikan. Ternyata pada perkembangannya, perkara itu kembali naik, bahkan kliennya ditahan hingga diajukan ke pengadilan setelah pelapor melaporkan ke Mabes Polri.

Persidangan berjalan. Hingga Rabu itu kliennya divonis bebas karena ternyata tidak terbukti bahwa yang bersangkutan itu telah melakukan pembayaran terhadap ceknya tersebut. Bahkan, pembayaran tersebut melebihi dari apa yang harus dibayarkan.

“Rumah Pancasila dan Klinik Hukum beserta tim lawyernya ini ada Mas Taufik, Mas Ephin, Pak Andreas dan Mas Eko Suparno, baru saja hari ini kita membebaskan beliau,” kata Yosep saat mendampingi kliennya sesaat setelah keluar Lapas.

Yosep menilai apa yang menimpa kliennya jadi pelajaran berharga, bahwa pengadilan itu merupakan rumah terakhir untuk mencari keadilan.

“Jangan takut, jangan ragu untuk selalu berusaha mencari keadilan. Semoga menjadi contoh bagi kita semua untuk terus memperjuangkan keadilan melalui mimbar persidangan di pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Semoga jadi karunia kita semua bagi penegakan hukum di Indonesia,” beber Yosep.

Diketahui, pembebasan Eko tersebut dari beberapa dasar. Terinci; pertama yakni Petikan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.498/PID.B/2018/PN.SMG tanggal 24 Oktober 2018, berbunyi; menyatakan terdakwa Eko Yulianto tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Dasar yang kedua Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor Print-2612/O.3.10/Epp.2/7/2018 tanggal 24 Oktober 2018 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dasar ketiga adalah Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tanggal 24 Oktober 2018 dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Dokumen berisi perintah pengeluaran tahanan itu ditandatangani Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara yang mendampingi, Anderas Hijrah Airudin, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan sejak perkara masih di Polda Jawa Tengah hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Setiap persidangan, sidang pidana, kita dengan tim itu selalu mendampingi mulai dari dakwaan, hingga saksi-saksi, ajukan bukti-bukti, pledoi, duplik hingga pada hari ini puji Tuhan klien kami dinyatakan tidak bersalah. Jadi itu bukan tindak pidana tapi merupakan wanprestasi jadi masuknya perdata,” katanya.

Salah satu anggota tim pengacara, Taufiqurrohman, mengemukakan apabila benar dalam melakukan tindakan dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka tidak perlu takut untuk memanggil tim kuasa hukum. “Rumah Pancasila siap membantu,” kata Taufiq.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Eko Yulianto ini laporannya ke Mabes Polri. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha bernama Jenny Huntoro, warga Kota Semarang sebesar Rp 47 miliar.

Laporan ke Bareskrim Mabes Polri itu tercatat nomor LP/197/II/2017/Bareskrim tertanggal 21 Februari 2017. Pelimpahannya kemudian ditangani Unit III Subdirektorat II Harta Benda (Harda)/Bangunan Tanah (Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penetapan tersangka.

Eko didampingi kuasa hukum dari Law Office Yosep Parera and Partners juga melakukan gugatan. Sebab, perkara itu dinilai bukan pidana dan prematur, bahkan sesuai bukti-bukti yang ada justru malah pelapor yang memiliki kewajiban pengembalian pembayaran sekira Rp 1,1 miliar. Penyidik Polda juga belum memeriksa bukti-bukti transfer uang yang dilakukan Eko terhadap pelapor Jenny sebagaimana yang dilaporkan diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan. (*)

editor : ricky fitriyanto