in

Dewan Soroti Slogan “Semarang Hebat”, Tapi Perizinan Masih Lambat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri mengaku sejauh ini masih banyak masyarakat mengadu ke pihaknya mengenai proses perizinan usaha di Kota Semarang yang lambat.

Padahal saat ini telah dilakukan pembenahan dan penataan sistem di Pemkot Semarang dengan mengusung konsep smart city. Sejumlah pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Namun hal itu belum sepenuhnya berjalan maksimal.

“Semarang berslogan ‘Hebat’. Tetapi perizinan masih lambat. Perlu inovasi,” kata Sodri dalam acara Sosialisasi Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (13/2/2020).

Terkait proses perizinan, dia mengaku banyak menerima aduan masyarakat. Dikatakannya, masih banyak masyarakat mengeluh soal perizinan karena memakan waktu lama. “Selain itu, Semarang sebagai kota metropolitan belum punya Mal Pelayanan Publik,” katanya.

Padahal, lanjut dia, banyak kota lain seperti Surabaya, Bandung, Bogor, Bekasi, telah menerapkan Mal Pelayanan Publik. “Bahkan Kabupaten Banyumas yang bukan ibukota provinsi telah memiliki Mal Pelayanan Publik. Tak lama lagi Kabupaten Kendal akan menyusul,” katanya.

Keluhan masyarakat tersebut menurutnya sangat beralasan. Bahkan ia sendiri sebelumnya pernah memiliki pengalaman menjadi pengembang perumahan dan pengusaha property. “Kami banyak mendengar keluhan masyarakat, termasuk dari para pengusaha, mengenai lambatnya proses perizinan usaha. Bahkan proses perizinan kadang lebih lama dari pembangunan. Misalnya untuk satu proyek property baru kelar enam bulan. Bahkan ada pengusaha pernah mengalami hingga dua tahun,” katanya.

Dia menyebut, proses pembangunan perumahan bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan. Tetapi proses perizinannya harus menunggu enam bulan, setahun, bahkan hingga dua tahun. “Maka dari itu, kami meminta agar Pemkot Semarang cepat menangani masalah tersebut dan segera membuka Mal Pelayanan Publik,” tegasnya.

Sekretaris DPMPTSP Kota Semarang, Sunarto menjelaskan, pihaknya terbuka menerima evaluasi dan masukan. “Kami siap meningkatkan pelayanan perizinan. Tentunya akan terus berinovasi untuk memudahkan perizinan. Salah satunya melalui sistem online,” katanya.

Mengenai Mal Pelayanan Publik di Kota Semarang, lanjut Sunarto, itu menjadi masukan positif. Pihaknya mengaku akan mengupayakan hal tersebut. Di Kota Semarang sendiri, saat ini telah menerapkan pengurusan perizinan secara online. Bahkan tanpa keluar rumah, masyarakat bisa mengakses melalui website http://oss.go.id.

“Seluruh warga Kota Semarang saat ini bisa mengurus perizinan secara mudah, murah dan cepat. Bahkan tanpa keluar rumah,” imbuh pegawai DPMPTSP Kota Semarang, Bita Alfa.

Sistem pelayanan dalam jaringan tersebut diberi nama Online Single Submission (OSS). Apabila masyarakat datang ke kantor DPMPTSP di gedung Balai Kota Semarang, sambung dia, telah disiagakan para pegawai muda berpenampilan menarik yang selalu siap membantu pengisian formulir online. Nama layanannya adalah Anjungan Online Mandiri, disingkat Anoman.

“Kami sudah menerapkan OSS. Masyarakat menyebutnya Ojo Suwe-Suwe. Benar, layanan kami cepat. Dan serba online,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis