SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah meluncurkan aplikasi layanan publik bernama ‘SILAPER’ yang merupakan akronim Sistem Informasi Layanan Perkara.
Peresmian dilakukan langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi didampingi Ketua PT Jateng Sri Sutatiek, Rabu (9/10/2019).
Sri Sutatiek mengatakan, dengan SILAPER, akses Informasi Perkara Banding di PT Jateng serta Perkara Tingkat Pertama di 35 Pengadilan Negeri se-Jateng bisa dilakukan dengan sangat mudah. Yakni melalui aplikasi yang sudah terkoneksi dengan Whatsapp (WA).
“Jadi kalau mau mengakses informasi, cukup kirim pesan WA ke nomor 0813-5108-5858. Nanti otomatis sistem akan menjawab semua pertanyaan,” ujarnya.
Dia berharap, aplikasi tersebut dapat memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya murah.
“Sekarang jadi tidak perlu antre atau jauh-jauh datang ke Pengadilan Tinggi atau ke Pengadilan Negeri tempat perkara tersebut diproses,” imbuhnya.
Dirjen Badilum Prim Haryadi mengapresiasi inovasi yang dilakukan PT Jateng. Sebab, dari seluruh pengadilan di Indonesia, baru PT Jateng yang mempunyai terobosan seperti ini.
“Ini pertama kalinya daerah mengeluarkan aplikasi. Biasanya aplikasi selalu di pusat, tapi ini Jawa Tengah. Jadi ini yang mengawali,” pujinya.
Ia berharap dengan adanya aplikasi ini dapat memberikan manfaat, membantu masyarakat dan para pencari keadilan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng, Sarwa Pramana, juga menyambut baik peluncuran aplikasi tersebut.
Menurutnya, SILAPER ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan dunia peradilan.
“Sekarang semunya serba online, dan instansi mau tidak mau memang harus mengikuti perkembangan zaman untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto