JAKARTA (jatengtoday.com) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta warga di DKI Jakarta mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya bersama memutus penyebaran virus corona.
“Ini penting karena keputusan tersebut ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan Covid-19 dari orang lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Ia mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah.
Selain itu, beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Menurut Yuri, dengan kepatuhan dan disiplin termasuk dari warga, maka tujuan dari PSBB yakni memberikan jaminan untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini bisa terlaksana.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta guna mempercepat penanganan Covid-19.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani pada 7 April 2020.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
Dukungan Ombudsman
Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
“Status PSBB sendiri sebetulnya bukan kepentingan daerah, tapi kepentingan pusat untuk memastikan kalau kontrol ada di mereka walau mereka kerjanya enggak jelas karena apa yang dilakukan minimal 3 provinsi yaitu DKI, Jabar, dan Banten sesungguhnya sudah PSBB,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho.
Menurut Teguh, bagi daerah sendiri PSBB sebetulnya memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat. Tapi demi “tidak direcoki” pusat dan ada kepastian hukum Pemprov DKI dengan rendah hati mengajukan itu.
“Mereka menyadari sikap konfrontatif dengan pusat kontra produktif karena jumlah korban Covid-19 di Jakarta sejauh pengamatan kami konstan sebagai penyumbang 50 persen total jumlah korban nasional,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan Covid-19 di wilayahnya.
Ia mencontohkan keleluasaan yang dimaksud seperti persoalan data, di mana data pusat sangat tidak ‘realible’ dibandingkan dengan fakta di lapangan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes bagi wilayah itu pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu episentrum Covid-19.
Tak hanya itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta. (ant)
editor : tri wuryono
in Pemerintahan