SEMARANG (jatengtoday.com) — Hasil pembobolan dana Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang salah satunya digunakan untuk membeli unit apartemen di Apartemen Menteng Park, Jakarta Pusat.
Untuk menyamarkan perbuatannya, Diyah Ayu Kusumaningrum selaku pembobol dana Kasda tahun 2008 sampai 2014 dengan total Rp21,7 miliar, tidak membeli properti dengan namanya sendiri.
Diyah Ayu yang kini jadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), membeli satu unit apartemen senilai Rp2 miliar dengan mengatasnamakan suaminya yang bernama Ossy Dermawan.
“Yang membeli Ossy Dermawan, semua formulir dan tanda tangan atas nama Ossy, bukan Diyah Ayu,” ungkap pihak Apartemen Menteng Park, Paulus Firdaus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (31/8/2022).
Namun, Paulus tidak tahu siapa yang membayar karena transaksinya tunai dan bertahap. Yang jelas, katanya, setiap tagihan ditujukan kepada Ossy Dermawan.
Berdasarkan penelusuran penyidik, pembelian apartemen menggunakan dana hasil korupsi Kasda Kota Semarang.
Meskipun begitu, unit apartemen di Ibu Kota dengan luas bangunan 60 meter persegi tersebut tidak disita. Jaksa hanya menyita uang Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar.
Perlu diketahui, Ossy Dermawan merupakan mantan anggota TNI yang pernah menjadi ajudan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat menjabat Presiden RI. Ossy Dermawan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat pada Januari 2021. (*)
editor : tri wuryono