in

Daftar Online, Pembuatan Kartu Keluarga Bisa Dicetak Sendiri dari Rumah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seluruh pengurusan dokumen kependudukan saat ini bisa dilakukan secara online. Misalnya blangko Kartu Keluarga (KK), saat ini bisa dicetak sendiri oleh pemohon dengan menggunakan kertas quarto putih 80 gram ukuran A4.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengatakan, hal itu termasuk pengurusan KK. “Kami sudah layanan online semua, kecuali perekaman e-KTP,” kata Adi, Senin (15/6/2020).

KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil. “Pendaftarannya juga online, perekaman dan cetak di Disdukcapil,” terangnya.

Penerapan pengurusan dokumen kependudukan melalui online dan bisa dicetak sendiri tersebut mengacu kepada kebijakan dari pemerintah pusat yang memberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan.

Mengenai cara pengurusan dokumen kependudukan tersebut, lanjut Adi, warga bisa mengakses melalui website http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ atau mendownload aplikasi SI D’nOK (Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan) di playstore. Informasi persyaratan mengenai pengurusan online juga bisa diakses melalui akun instagram @disdukcapilkotasemarang.

Untuk prosedur perekaman data kependudukan KTP Elektronik di Kota Semarang selama pandemi covid-19, diterapkan protokol kesehatan yakni wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun sebelum masuk dan menjaga jarak. Tidak diperkenankan membawa bayi atau anak kecil sewaktu perekaman, cek suhu tubuh thermo gun maksimal 37,5 derajat celcius.

“Apabila melebihi suhu, maka tidak dapat dilayani perekaman. Nomor urut perekaman dilayani yang datang terlebih dahulu. Pemohon dapat memilih tempat perekaman data kecamatan. Pemohon bisa mendaftar 1 hari sebelum perekaman melalui online SI D’nOK dan mendapatkan notifikasi jadwal perekaman. Misalnya Senin mendaftar online, Selasa adalah waktu perekamannya,” katanya.

Selama Covid, lanjut dia, perekaman dibatasi maksimal 25 orang setiap harinya di setiap Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Dukcapil Kecamatan. “Apabila tidak bisa hadir pada waktu yang ditentukan harus melakukan pendaftaran ulang di aplikasi SI D’nOK,” terangnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Abdul Mughis