SEMARANG (jatengtoday.com) – Kebijakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), memunculkan kendala baru di Kota Semarang. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang kewalahan dalam melakukan pelayanan pembuatan KIA tersebut.
Kurang lebih 16 ribu anak antre menunggu proses cetak KIA. Antrean tersebut belum bisa terlayani karena kapasitas dan kemampuan mesin cetak tidak memadai. Tentu ini menambah pekerjaan rumah Dispendukcapil yang sebelumnya sedang berbenah untuk menuntaskan pelayanan E-KTP yang belum tuntas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Adi Tri Hananto mengakui saat ini pihaknya terkendala minimnya kapasitas dan kemampuan mesin cetak. “Karena kapasitas mesin cetak hanya mampu mencetak sebanyak 400 KIA setiap hari. Sementara sampai sekarang ada 16 ribuan pemohon KIA yang mengantre proses pembuatan,” kata Adi, di Balai Kota Semarang, Rabu (1/8).
Dikatakannya, KIA jumlah totalnya cukup fluktuatif. Sedangkan kemampuan mesin cetak terbatas. “Jadi, ini bisa membutuhkan waktu panjang sekali,” katanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Adi mengaku sedang melakukan upaya untuk menambah jumlah mesin cetak. Meski begitu ia mengaku belum mengetahui ketersediaan anggaran.
“Kami akan berupaya untuk melakukan penambahan mesin cetak. Kalau anggaran tidak ada, mungkin nanti saya akan cari-cari kemana lah,” katanya.
Menurut Adi, jika ada sebanyak 400 ribuan anak berusia di bawah 17 tahun di Kota Semarang yang wajib memiliki KIA, saat ini baru 3-4 persen anak yang sudah memiliki KIA.
“Saya kira itu karena kemampuan mesin cetak butuh pembenahan. Justru problem sekarang ini harus menyelesaikan 16 ribu itu dulu. Itu saja butuh waktu sebulan untuk menyelesaikannya,” katanya.
Selain berupaya menambah mesin cetak, pihaknya juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center dan WhatsApp (WA) 085641604903.
“Masyarakat bisa menanyakan soal pelayanan kependudukan, termasuk KIA. Misalnya, pengurusan Surket (Surat Keterangan), saya sudah sekian tahun kok nggak jadi-jadi, bisa dicek,” imbuhnya.
Petugas akan segera merespons untuk diteruskan ke pihak terkait, misalnya ke kecamatan. “Dengan layanan call center atau via WA tersebut, harapannya tidak akan ada antrean panjang di kecamatan maupun di kantor Dispendukcapil,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat tidak perlu ‘wira-wiri’ di Dispendukcapil, maupun kecamatan. Pihaknya optimistis setelah mesin cetak memiliki kapasitas, pelayanan akan normal. Mengapa ada yang bertahun-tahun belum jadi? Karena memang ada tumpukan lama dan diperlukan dicek ulang.
Mengenai pentingnya anak di bawah usia 17 tahun memiliki KIA, Adi menjelaskan bahwa KIA ini nantinya digunakan dalam berbagai macam keperluan pelayanan dan persyaratan yang menyangkut anak. Misalnya pendaftaran sekolah, menabung di bank, serta membeli tiket pesawat maupun kapal saat anak pergi bersama orang tuanya dan lain-lain.
“KIA mewakili identitas anak yang selama ini dibutuhkan. Sekarang, ini mobilitas anak kita sudah tidak seperti dulu lagi. Sekarang anak kelas 6 SD, kelas 5 SD, bisa saja naik pesawat, punya rekening dan lain-lain,” katanya. (abdul mughis)
editor : ricky fitriyanto