in

Cerita para Nelayan yang Terhimpit Ekonomi di Tengah Covid-19

SEMARANG (jatengtoday.com) – Merebaknya pandemi virus corona (Covid-19) berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para nelayan dan masyarakat pesisir di Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam forum diskusi Peringatan Hari Nelayan 2020 bertajuk ‘Nelayan Berbicara’ yang dilakukan secara online.

Pada kesempatan itu, perwakilan Forum Nelayan Jepara Utara (Fornel) Jepara, Sugeng mengeluhkan kondisi saat ini dimana musim melaut yang sedang tidak bersahabat ditambah dengan adanya wabah Covid-19.

Menurutnya, situasi ini membuat masyarakat pesisir benar-benar terhimpit secara ekonomi. “Hal ini diperparah dengan tagihan pinjaman di perbankan yang masih saja berjalan tanpa ada kelonggaran,” ungkapnya.

Di sisi lain dia juga menyayangkan kebijakan pemerintah setempat untuk mengurangi bantuan beras. Dari sebelumnya 5 kg di tahun 2020 dikurangi menjadi 2,5 kg per KK.

Hal serupa juga dialami perwakilan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Demak, Masnu’ah. Menurut dia, saat ini banyak nelayan di daerahnya yang tidak melaut.

Selain itu, harga hasil tangkapan laut juga anjlok. Sehingga membuat pendapatan nelayan yang melaut tidak menentu.

“Adanya Covid-19 ini juga telah memutus distribusi hasil tangkapan ikan nelayan. Posisi hasil tangkapan harus segera dijual atau diolah. Beda halnya dengan petani yang bisa menyimpan hasil panennya di lumbung,” ucapnya.

Dia berharap, pemerintah bisa menghilangkan praktik ekonomi tinggi dalam kehidupan masyarakat pesisir. Pemerintah juga memiliki mandat untuk menjamin kepastian ekonomi dan kebutuhan nelayan.

“Pemerintah harusnya memikirkan nasib setiap masyarakatnya, tak terkecuali masyarakat pesisir,” imbuhnya.

Terancam Omnibus Law

Sementara itu, perwakilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Parid menyinggung terkait ancaman yang diderita nelayan dari segi regulasi.

Menurutnya, kehidupan nelayan juga terancam dengan adanya rencana pengesahan RUU Cipta Kerja dalam bungkus Omnibus Law. DPR RI sedang menggenjot pembahasan RUU meskipun sedang ada wabah Covid-19.

Dalam RUU Cipta Kerja tersebut nelayan akan berhadapan dengan pemberlakukan perizinan yang sama dari pemerintah kepada nelayan tangkap kecil dengan nelayan tangkap besar.

“Hal ini akan berpotensi tidak adanya jaminan perlindungan terhadap nelayan tangkap kecil,” kritiknya.

Selain itu, Omnibus Law juga mempermudah kapal asing untuk menangkap ikan di laut Indonesia. Hal ini akan semakin memperkecil penghasilan tangkapan nelayan kecil dengan alat mereka yang masih sederhana. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar