BATANG (jatengtoday.com) – Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan razia narkoba di Rumah Tahanan Rowobelang Kelas II B Kabupaten Batang, Rabu (6/11/2019). Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam lapas maupun rutan.
“Jadi, kami berharap melalui razia ini agar tidak ada peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan,” kata Kepala Bagian Binops Ditresnarkorba Polda Jateng AKBP Dyah Trinugrahjati.
Pada razia ini polisi tidak menemukan barang narkoba maupun narapidana yang menggunakan barang haram tersebut. “Berdasar hasil razia dan tes urine warga binaan, tidak ditemukan narapidana yang menggunakan atau mengonsumsi narkoba. Alhamdulillah, sebanyak 93 napi narkoba, semunya negatif,” katanya.
Menurut Dyah, razia ini merupakan kegiatan rutin dan terprogram yang dilakukan oleh Polda Jateng sebagai upaya meminimalkan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh para napi di lapas.
Ia berharap kepada pihak lapas agar napi kasus narkoba dipisahkan atau di blok tersendiri, karena jika tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan membawa masalah baru terhadap para warga binaan. “Jika napi narkoba ini dicampur dengan napi lainnya maka dikhawatirkan dapat membawa kontaminasi. Tentunya, hal ini dikhawatirkan akan membawa masalah baru,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Batang Yusup Gunawan melalui Kasubsi Pengelolaan Mustofa mengatakan saat ini jumlah napi yang mendekam di tahanan Lapas Rowobelang sebanyak 292 penghuni. Mereka terdiri atas napi wanita sebanyak 13, napi narkoba 93 orang, serta sisanya dari kasus kriminal lainnya. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono