in

Bupati Jepara Ahmad Marzuki Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com)Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Jaksa Penuntut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), NN Gina Saraswati, Selasa (13/8/2019).

Menurutnya, pidana ini penting diberlakukan sebagai antisipasi terulangnya tindak korupsi. Apalagi mengingat jabatan terdakwa Ahmad Marzuki sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jepara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan tujuan penerapan hukum sebagai efek jera terhadap terdakwa,” imbuh jaksa Gina saat membacakan amar tuntutan secara bergantian bersama jaksa Nur Haris Arhadi.

Meskipun begitu, pencabutan hak politik tersebut juga harus dibatasi dalam kurun waktu tertentu. Penjatuhan selama 5 tahun ini didasarkan atas pertimbangan tindakan dan kedudukan terdakwa.

Sebelumnya, Ahmad Marzuki didakwa memberi suap sebesar Rp 700 juta kepada Lasito selaku hakim PN Semarang. Ketika itu, Bupati Jepara menginginkan agar status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana partai politik (Banpol) Kabupaten Jepara bisa dibatalkan.

Jaksa menilai, terdakwa Marzuki terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (*)

editor : ricky fitriyanto