SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang didakwa memberi suap ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, akhirnya divonis penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/8/2019).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.
Terdakwa Marzuki dinilai bersalah karena terbukti menyuap Hakim Lasito sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dollar AS.
Suap tersebut diberikan agar permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dana bantuan politik PPP tahun 2011 dan 2012, bisa dibatalkan.
Uang suap diberikan Marzuki melalui kuasa hukumnya, Ahmad Hadi Prayitno di rumah hakim Lasito, Laweyan, Kota Surakarta, 12 November 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa juga merupakan kepala daerah yang seharusnya memberikan teladan kepada masyarakat,” tegas hakim Aloysius.
Adapun hal yang meringankan tuntutan lantaran terdakwa bersifat kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang berharap agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
editor : ricky fitriyanto