SEMARANG (jatengtoday.com) – Kuasa hukum A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi membantah pemberitaan yang menyebut sejumlah aset kliennya telah disita Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soeharto.
Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, menegaskan putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurut dia, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Luhut.
Selain persoalan sita aset, Luhut mengatakan pengadilan juga tidak mengabulkan permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024.
Dengan demikian, menurut dia, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik Yoyok Sukawi.
“Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan,” tegasnya.
Kuasa Menjual Dinilai Berpotensi Jadi Jaminan Terselubung
Luhut merujuk pada pertimbangan majelis hakim yang menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen untuk menjamin pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan berlebihan terhadap aset yang dijadikan jaminan.
Menurut pertimbangan tersebut, mekanisme pembebanan jaminan terhadap tanah semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan.
Luhut meminta publik membaca putusan PN Semarang secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami status aset Yoyok Sukawi.
Tidak Ada Penetapan Sita Jaminan
Luhut kembali menegaskan tidak pernah ada penetapan sita jaminan terhadap aset-aset Yoyok Sukawi selama proses persidangan.
“Kalau membaca putusannya secara utuh, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan. Jadi beberapa judul media yang menulis ‘pengadilan menyita aset Yoyok Sukawi’ tidak sesuai dengan isi putusan,” katanya.
Salah satu aset yang dibahas dalam pertimbangan majelis hakim adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Srondol Wetan.
Menurut Luhut, majelis tidak mengeluarkan penetapan sita jaminan, antara lain karena sertifikat tanah tersebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan sehingga tidak terdapat kekhawatiran aset akan dialihkan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela.
Majelis hakim kemudian secara eksplisit menyatakan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan.
Jaminan Umum Berbeda dengan Sita Jaminan
Luhut juga menyoroti penyebutan sejumlah aset Yoyok Sukawi dalam pertimbangan putusan sebagai bagian dari jaminan umum.
Menurutnya, istilah jaminan umum tidak dapat disamakan dengan sita jaminan.
“Jaminan umum dengan sita jaminan adalah dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada penetapan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat,” jelasnya.
Luhut mengatakan konstruksi jaminan umum yang dimaksud majelis berkaitan dengan harta milik debitur. Hal tersebut, menurut dia, tidak serta-merta memberikan hak khusus kepada penggugat untuk menjual aset-aset milik Yoyok Sukawi.
Dalam pertimbangan putusan, majelis menyatakan aset yang terbukti merupakan milik Yoyok Sukawi dapat menjadi jaminan umum sepanjang masih atas nama Yoyok Sukawi dan belum dialihkan.
Luhut menilai ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum pelaksanaan putusan, bukan sebagai perintah penyitaan langsung.
“Tidak ada kalimat dalam amar putusan yang menyatakan aset-aset tersebut telah disita. Justru petitum sita jaminan ditolak,” ujarnya.
Yoyok Sukawi Disebut Tidak Pernah Mengingkari Utang
Di sisi lain, Luhut menegaskan Yoyok Sukawi sejak awal tidak pernah mengingkari adanya kewajiban utang.
Menurutnya, kliennya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam fakta persidangan dan pembayaran yang telah dilakukan.
“Sejak awal klien kami tidak pernah mengingkari adanya utang. Ada kewajiban yang harus diselesaikan dan klien kami memiliki itikad baik untuk membayarnya,” kata Luhut.
Dalam putusan yang menjadi dasar keterangannya, majelis hakim menemukan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta pada 24 November 2025.
Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan dalam menentukan sisa pokok kewajiban. Majelis menghitung sisa pokok utang menjadi Rp12,8 miliar, bukan Rp13 miliar seperti perhitungan awal pihak penggugat.
“Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang sejak awal dibicarakan adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai kondisi dan mekanisme yang ada,” ujar Luhut.
Gugatan Soeharto Dikabulkan Sebagian
Luhut juga menekankan bahwa putusan PN Semarang merupakan putusan yang mengabulkan gugatan sebagian, bukan seluruh tuntutan penggugat.
Selain permohonan sita jaminan dan pengesahan kuasa menjual yang tidak dikabulkan, sejumlah tuntutan lainnya juga mengalami perubahan atau ditolak majelis hakim.
Biaya penagihan yang semula diminta sebesar Rp500 juta dikoreksi menjadi Rp100 juta. Sementara permintaan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari tidak dikabulkan.
“Jadi kalau putusan ini dibaca secara lengkap, hasilnya tidak sesederhana ‘Soeharto menang dan aset Yoyok disita’. Ada bagian gugatan yang dikabulkan, tetapi ada pula sejumlah permintaan yang secara tegas ditolak oleh majelis hakim,” kata Luhut.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan permintaan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan menolak gugatan untuk selebihnya.
Kuasa Hukum Masih Kaji Langkah Hukum
Terkait langkah hukum selanjutnya, Luhut mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan Yoyok Sukawi.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kami masih berdiskusi dengan klien. Kami akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim, termasuk bagian-bagian yang menurut kami perlu dicermati, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Luhut memastikan pihaknya menghormati putusan PN Semarang. Namun, seluruh pertimbangan hukum dalam putusan akan dipelajari sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan klarifikasi agar publik tidak keliru memahami isi putusan dalam perkara tersebut.
“Yang terpenting saat ini adalah masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Ada putusan mengenai kewajiban pembayaran dan wanprestasi, tetapi tidak ada sita aset dan kuasa menjual juga tidak disahkan pengadilan. Itu yang perlu kami luruskan,” pungkas Luhut. (*)
