in

Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Warga Kudus Rasakan Cepatnya Layanan Pengukuran Tanah BPN

KUDUS (jatengtoday.com) – Mengurus sertipikat tanah kerap identik dengan proses panjang dan waktu tunggu yang tidak pasti. Namun, pengalaman berbeda dirasakan sejumlah warga Kabupaten Kudus setelah adanya Layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejak awal kapan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) akan datang melakukan pengukuran bidang tanah.

Kepastian jadwal itu dirasakan langsung Endang Rahayu Ningsih (31) ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.

Pada hari yang sama, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran kepada Endang. Ia kemudian memilih jadwal pada 3 Agustus 2026.

Tak perlu menunggu lama, petugas ukur datang sesuai jadwal. Dua hari kemudian, Endang mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.

Artinya, rangkaian proses pengukuran yang dijalani Endang berlangsung kurang dari sepekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Pengukuran Tanah Lebih Terencana

Endang mengatakan proses pengukuran berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanahnya juga hadir sesuai jadwal.

Kehadiran para pemilik tanah berbatasan membuat proses penunjukan sekaligus penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan dalam satu kesempatan tanpa kendala berarti di lapangan.

Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus.

Hadi mengaku awalnya memperkirakan proses pengukuran tanah akan memerlukan waktu lama. Kekhawatiran tersebut muncul karena ia pernah memiliki pengalaman dengan proses pengukuran tanah sebelumnya.

Namun, ketika mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, ia langsung memperoleh kepastian jadwal.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, kepastian jadwal tersebut membuat dirinya lebih mudah mempersiapkan proses pengukuran. Ia dapat memastikan kehadirannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sekaligus berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Ia pun mengapresiasi peningkatan pelayanan yang diberikan Kantah Kabupaten Kudus.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

BPN Beri Kepastian Jadwal Pengukuran Tanah

Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat.

Dalam pelaksanaannya, pengukuran tidak hanya bergantung pada ketersediaan petugas. Petugas juga perlu berkoordinasi dengan pemohon serta para pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang yang akan diukur.

Kondisi tersebut membuat kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan.

Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal proses permohonan.

Layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.

Di Kantah Kabupaten Kudus, rata-rata terdapat 20-30 permohonan pengukuran yang masuk setiap hari.

Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan terbit paling lama lima hari.

Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan petugas akan datang ke lokasi.

Kepastian jadwal juga memungkinkan pemohon mempersiapkan kehadiran pemilik tanah yang berbatasan sehingga proses penunjukan dan penetapan batas dapat berjalan lebih efektif.

Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dengan mengedepankan kepastian waktu, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat. (*)