DEMAK (jatengtoday.com) – BPJS Kesehatan Cabang Semarang berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Koordinasi dan sinergi bersama dinas kesehatan terus dilakukan agar program tersebut berjalan dengan lancar dan optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar mengatakan, BPJS Kesehatan kembali menerima penugasan khusus melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Program ini dikhususkan bagi ibu hamil yang masuk pada kategori fakir miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa serta belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah akan memastikan eligibilitas pasien pendaftar Jampersal sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan verifikasi tagihan program ini. Selanjutnya data masyarakat penerima manfaat Program Jampersal disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diverifikasi dan divalidasi sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK),” katanya, belum lama ini.
Dia menjelaskan, sebagai upaya tindak lanjut atas instruksi tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan sebagai perpanjangan dari Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, perlu disepakati bersama bagaimana pelaksanaan Program Jampersal, mengingat seluruh aplikasi terintegrasi ke sistem BPJS Kesehatan sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik antara layanan primer dan rujukan.
Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Dian Arisanti menambahkan, segala pelayanan kesehatan merupakan sebuah sistem sehingga kolaborasi dan sinergi menjadi kunci keberhasilannya.
Tidak hanya antara fasilitas kesehatan saja, tetapi juga melibatkan dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Termasuk dalam implementasi Program Jampersal ini.
“Dengan adanya Program Jampersal, diharapkan bidan di Kabupaten Demak untuk segera mendata ibu hamil di e-Kohort dan melengkapi data fasilitas kesehatan di Aplikasi e-Kohort Jampersal agar bisa segera melayani ibu hamil dari masyarakat miskin maupun rentan miskin yang belum terdaftar dalam Program JKN. Juga diharapkan segera terbentuknya Surat Keputusan (SK) Penanggung Jawab Jampersal di setiap fasilitas kesehatan di Kabupaten Demak,” ujarnya. (*)