in

Boyolali Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

BOYOLALI (jatengtoday.com) – Kabupaten Boyolali sedang memperketat pengawasan protokol kesehatan. Pengawasan itu dengan melakukan operasi yustisi secara masif di titik-titik keramaian dan tempat-tempat hiburan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Boyolali Sunarno menuturkan, pihaknya bersama TNI/Polri, melakukan operasi yustisi tiga kali dalam sehari, terutama pada sore atau malam hari.

“Kami evaluasi, intensitas pelanggaran terutama yang di kota memang menurun. Tetapi sekarang merambah ke (wilayah) kecamatan. Di kecamatan masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan,” terangnya, Jumat (9/10/2020).

Karena itu, dia meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Masker pun harus dipakai dengan benar. Tidak dikalungkan di leher. Dia juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kerumunan untuk meminimalisir penularan Covid-19, meski sudah memakai masker. Juga sering-sering cuci tangan dengan sabun.

Lebih lanjut, Sunarno menilai, operasi yustisi cukup efektif untuk mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebelum operasi yustisi digencarkan, pihaknya bisa menemukan 10 hingga 20 pelanggar setiap hari. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan, kini jumlah pelanggar tidak lebih dari 10 orang per hari.

Dikatakan, warga yang kepergok melanggar protokol kesehatan, akan langsung disanksi. Sanksi ini sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sanksinya denda sebesar Rp 50 ribu,” tegasnya.

Sanksi denda tersebut diawali dengan penyitaan KTP pelanggar. Dalam jangka waktu sepekan, pelanggar diminta datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Boyolali untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Sanksi (STTS) berupa perintah untuk membayar denda yang dibayarkan pada Bank Jateng. Setelah membayar, mereka harus menyerahkan bukti telah membayar denda untuk bisa mengambil KTP yang disita. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.