SEMARANG (jatengtoday.com) – Tujuh mobil yang diparkir sembarangan di Jalan Pandanaran diberi tindakan tegas dari Dishub Kota Semarang. Mobil-mobil tersebut langsung digembok rodanya oleh petugas dan harus menjalankan prosedur jika ingin dilepas.
Menurut penjelasan petugas Dishub, Richo, penindakan ini tidak direncanakan sebelumnya alias inspeksi mendadak. Awalnya, polisi yang bertugas di pos Tugu Muda memberitahu bahwa ada beberapa mobil yang parkir sembarangan di dekat objek wisata Lawang Sewu.
“Kami diberitahu bahwa ada mobil-mobil yang membuat arus lalu lintas jadi tersendat, apalagi disana sedang ramai orang berwisata, makannya langsung kami tindak,” tegasnya, Selasa (25/12/2018).
Meskipun begitu, kata Richo, tindakan yang diambil oleh Dishub tidak semena-mena. Sebelum melakukan penggembokan pada ban mobil, petugas terlebih dahulu memperingatkan pemilik kendaraan melalui pengeras suara.
“Kalau sudah diperingatkan tapi tidak ada respon, ya kami gembok. Tapi kalau ada orangnya, kami suruh untuk segera pergi,” jelasnya.
Selain digembok, kaca mobil juga ditempeli stiker peringatan. “Anda telah melanggar rambu larangan parkir, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 Huruf e dan Perda Kota Semarang No. 1 Th 2004 Pasal 6 Ayat 1. Nomor Kendaraan Anda Sudah Kami Catat,” begitu bunyi stiker yang dipasang.
Salah satu pemilik mobil, Haryadi (42) mengaku kaget ketika akan memasuki mobil ternyata ban belakangnya sudah terpasang gembok kuning. Dia berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui ada tanda larangan parkir.
“Saya nggak tahu kalau dilarang, soalnya lainnya juga banyak yang parkir di sini,” gerutunya.
Haryadi mengeluhkan terkait proses pembebasan mobilnya. Pasalnya, dalam stiker yang ditempel juga tidak tertera prosedur pengurusan mobilnya agar bisa dikendarai kembali. (*)
editor : ricky fitriyanto