SEMARANG (jatengtoday.com) — Bawaslu Kota Semarang beserta panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan telah mengawasi 533 kegiatan kampanye di Ibu Kota Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, sampai 30 Desember 2023 pihaknya telah melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tersebut.
“Jumlah 533 ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang,” ujar Silvania Susanti.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pemberitahuan kampanye (SPK) yang telah ditembuskan pada Bawaslu Kota Semarang hingga 30 Desember 2023.
Silva merinci, 533 kegiatan ini terdiri dari kampanye calon presiden dan wakil presiden sebanyak 20 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Kota Semarang sebanyak 430 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 44 kegiatan, dan kampanye calon anggota DPR RI sebanyak 33 kegiatan.
Menurutnya, setiap pengawasan yang selalu dilakukan upaya pencegahan terlebih dahulu agar peserta pemilu yang melakukan kampanye menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebelum pengawasan, kami titik beratkan pada upaya pencegahan seperti tidak melibatkan anak anak, tidak melakukan politik uang, tidak melibatkan ASN ,dan lain-lain sebagaimana larangan dalam kampanye pada Pasal 280 UU 7 th 2017,” tegas Silva.
Silva juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk berkampanye setertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya, dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
Nantinya tahapan kampanye akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online dan radio, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024.
Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada kepada Bawaslu.
“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada bawaslu atau panwaslu kecamatan terdekat agar segera kami tindak,” pungkas Silva. (*)
editor : tri wuryono