in

Bantuan Sosial Tunai Rp 600 Ribu per-KK Bagi Warga Terdampak Covid-19

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) RI meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19. Baik berupa bantuan sembako maupun Bantuan Sosial Tunai (BST). Untuk BST ini, pemerintah akan memberikan bantuan tunai senilai Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) per bulan.

Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara mengatakan dalam melakukan jaring pengaman sosial menghadapi Covid-19 ada dua program bantuan. Yaitu bansos sembako bagi 1,8 juta warga di sekitar Jabodetabek dan bantuan sosial tunai bagi 9 juta warga di luar Jabodetabek.

“Untuk yang bansos sembako di Jabodetabek pembagiannya sudah kami laksanakan sepekan ini meski belum semua selesai. Sedangkan untuk bantuan non-tunai masih proses pendataan dari pemerintah daerah,” katanya, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan bantuan dari Kemensos ini berbeda dengan bantuan yang disiapkan daerah. Namun pendataannya memang dilakukan oleh daerah. Dalam penyaluran bantuan Kemensos mengutamakan kecepatan dan ketepatan. Meski diakuinya, dalam proses pendistribusian bisa terjadi adanya ketidaktepatan data penerima. Apalagi yang disalurkan jumlahnya jutaan.

Selain itu pihaknya juga berharap kepada pemerintah daerah dalam melakukan pendataan penerima bansos harus bisa mengedepankan objektivitas, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Juliari juga mengingatkan agar warga penerima bantuan untuk jujur apakah masih layak menerima bantuan atau tidak, sehingga jangan sampai menerima bantuan ganda.

Lebih lanjut, untuk BST pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) per bulan. Bantuan diberikan bagi warga yang sudah terverifikasi terdampak pandemi Covid-19. Bansos tersebut akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, yang akan dibagikan langsung ke rumah warga.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial, sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

“Bantuan yang diberikan itu tidak akan merata ke seluruh masyarakat, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian bansos senilai Rp 110 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19. Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 senilai Rp 405,1 triliun, senilai Rp 110 triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis